Uang Retribusi
Ilustrasi gambar. DOK/IST
Jakarta, Aktual.comKepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Muhammad Roji bantah mengetahui adanya pungli dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Roji mengatakan masih menelusuri dugaan pungutan liar SK Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) asli tapi palsu (aspal) yang mencatut namanya  sebagai penjabat yang menandatangani surat.
“Kalau terkait dugaan pungutan liar, ya saya sendiri nggak tahu kalau itu informasinya seperti apa. Saat ini kami memang sedang menelusuri gitu,” kata Roji dihubungi di Jakarta, Rabu (24/8).
Roji menyebut pihaknya tengah merampungkan penelusuran untuk data-data guru yang menjadi korban pungli yakni Muhammad Irsyad Yasin yang diangkat menjadi Guru Agama Islam di SDN Pisangan Baru 11, Jakarta Timur.
“Pungli saat ini memang sedang kami telusuri. Termasuk kami tanya kepada orang yang tertunda SK-nya itu, kami bagikan, kami tanyakan. Memberikan uangnya kepada siapa dan berapa besar,” ujarnya.
Roji mengatakan berdasarkan pengetahuannya apabila ada pejabat yang melakukan pungli bisa dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni diberhentikan secara tidak terhormat dan/atau pidana.
Sementara apabila pelakunya bukan PNS, Roji mengatakan akan memproses kasus ini dengan melibatkan pihak kepolisian.
“Ya dilihat dulu dia sebagai apa, terus nanti pasti pidana hukum ke kepolisian gitu. Putusannya di pengadilan juga,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan telah menginstruksikan inspektorat untuk mengecek, mengawasi, dan mengevaluasi terhadap terduga pelaku dan penerima pungli tersebut.
“Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan,” kata Riza.
Mantan anggota DPR itu menilai informasi dugaan pungli ini penting untuk memperbaiki proses rekrutmen yang bebas dari pungutan liar.
Riza memastikan Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku yang terbukti melakukan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Semua pelanggaran yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di pemprov,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengungkapkan adanya praktik pungli di Disdik DKI dengan memberikan SK asli tapi palsu kepada guru honorer. Surat Kontrak Kerja Individu itu bernomor TI.G.2613/PTK/2021.
Bahkan, pelaku pungli tersebut menarik mahar berkisar Rp5-35 juta per orang. Korban saat ini mencapai 70 orang.
“Kami heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya melakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru”, kata Annas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu