Jakarta, Aktual.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dikabarkan membuka kembali pendaftaran penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi seluruh mahasiswa yang memiliki KTP Jakarta.
“Kami kembali menyediakan akses pendaftaran kembali KJMU untuk adik-adik mahasiswa,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Widya mengatakan, bagi Mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda.
Lanjutnya, Disdik DKI Jakarta juga akan memverifikasi dan melakukan validasi data bagi mahasiswa penerima bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Lalu, Disdik DKI Jakarta juga membuka kanal aduan dan konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan selama satu bulan ke depan yang dimulai pada Rabu ini.
“Selama masa satu bulan ke depan silakan mengakses layanan di nomor WhatApp 081585958706 atau telepon 021-8571012 atau web https://kjp.jakarta.go.id/,” ucap Widyastuti.
Adapun pembukaan kembali pendaftaran ini juga tidak lepas dari kehebohan di media sosial, terkait pencabutan nama mahasiswa penerima KJMU yang dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga meminta maaf terkait persoalan itu. Widyastuti menyebut kehebohan terkait pencabutan mahasiswa penerima KJMU hanya disinformasi.
“Soal masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan terutama KJMU, mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini,” ujar Widyastuti.
Lanjut, Widyastuti mengatakan penerima KJMU setiap enam bulan terus dilakukan verifikasi. Hal itu mengingat penerima KJMU selaku diperbarui dan dicek datanya melalui proses dan persyaratan yang ada.
“Yang lulus tentunya tidak akan mendapat seterusnya, yang ada pendaftar baru karena baru lulus SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) misalkan, tentu punya proses selama mengikuti, selama sesuai dengan persyaratan,” jelas Widyastuti.
Sebelumnya ramai diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Heru menegaskan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan tepat sasaran karena bersumber pada DTKS dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi