Bandung, Aktual.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala sekolah.

“Kepatuhan tersebut terbukti dengan dilantiknya 479 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se Jawa Barat oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, dalam siaran persnya, Senin (13/12).

Ke-479 kepala sekolah yang dilantik tersebut akan menggantikan posisi kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya.

Mereka akan kembali melanjutkan sebagai guru pada satuan pendidikan di ruang lingkup Dinas Pendidikan.

Menurut Dedi, selain bertugas menjadi guru, kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya diminta untuk terus membantu terlaksananya program pendidikan yang sudah ada dan memberikan pendampingan kepada kepala sekolah baru.

Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan para guru tersebut bisa membantu menjalankan program yang ada di bidang-bidang pada basis sekolah yang berada di wilayahnya.

“Saya masih membutuhkan pengalaman yang dimiliki. Kita masih butuh tenaga mereka untuk menjadi konsultan guna membantu bidang-bidang di Disdik dalam percepatan program di wilayahnya. Jadi, suatu saat bisa datang ke Kantor Radjiman walaupun penugasannya sebagai guru,” ujarnya.

Sementara, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengapresiasi langkah Disdik Jabar untuk mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah karena periodesasi tersebut menjadi hal yang selalu diperjuangkan oleh FAGI.

Keputusan tersebut, menurut Iwan, akan memberikan kesempatan kepada guru-guru lain yang sudah mengabdi di satuan pendidikan untuk menjadi kepala sekolah.

“Positifnya memberikan kesempatan kepada guru-guru yang lain untuk menjadi kepala sekolah. Jadi dengan ada periodesasi, FAGI juga pernah menggugat dulu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung karena tidak melaksanakan periodesasi,” kata Iwan.

Iwan mengatakan memang selalu ada dinamika atau polemik terkait keputusan penugasan atau periodesasi kepala sekolah tersebut.

Namun kata dia, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Intinya itu sesuai dengan aturan, karena dari dulu konsern FAGI untuk memperjuangkan periodesasi. Bahkan dulu hanya dua periode kan, hanya yang istimewa yang bisa ke periode ketiga,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu