Medan, Aktual.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Sumatera Utara telah menerbitkan standar operasional dan prosedur (SOP) untuk pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas untuk tingkat SMP yang rencananya dimulai pada Senin (11/10).
Dalam SOP yang diterbitkan dengan nomor 420/17742/SMP/2021 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Topan Ginting mengatur perilaku siswa hingga guru saat pembelajaran tatap muka, mulai berangkat hingga pulang sekolah.
Topan Ginting menjelaskan, para pendidik dan tenaga kependidikan juga harus sudah divaksin sebagai syarat pelaksanaan PTM. Pihak sekolah wajib menyediakan sarana prasarana dalam mendukung penerapan protokol kesehatan, seperti menyediakan masker, tempat cuci tangan, cairan disinfektan serta alat pengukur suhu tubuh.
Selain itu, diwajibkan membentuk tim satuan tugas (satgas) Covid-19 yang selanjutnya berkoordinasi dengan satgas kewilayahan.
Kemudian, menyediakan satu ruang isolasi dilengkapi alat pelindung diri (APD) level 1 dan menyediakan dukungan unit kesehatan sekolah (UKS) dan menjamin ketersediaan obat-obatan.
Selanjutnya, mengatur jarak bangku di dalam kelas minimal 1,5 meter antar peserta didik. Para peserta didik juga dianjurkan membawa makanan dan minuman dari rumah, karena kantin sekolah tidak diperbolehkan dibuka.
Dalam SOP itu, kegiatan upacara bendera, olahraga dan ekstrakulikuler sementara waktu ditiadakan serta menutup tempat bermain dan berkumpul.
Selama proses pembelajaran berlangsung, pendidik melakukan pengawasan secara rutin terhadap kondisi kesehatan peserta didik.
Pada kondisi tertentu, jika terjadi hal-hal terkait pencegahan penularan Covid-19, maka wajib melaporkannya kepada satgas Covid-19 sekolah.
Dalam SOP itu juga disebutkan bahwa orang tua peserta didik wajib memastikan kesehatan putra-putrinya sebelum berangkat ke sekolah.
Kemudian, para orang tua peserta didik juga dilarang masuk ke area sekolah ketika mengantar dan menjemput putra-putrinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu