Lampung Utara, Aktual.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, memastikan tidak akan ada sekolah di daerah itu yang melakukan perpeloncoan pada kegiatan masa orientasi siswa (MOS) saat penerimaan siswa baru.

“Hal tersebut sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, melalui Surat Edaran No. 59389/MPK/PD/ 2015 pada 24 Juli lalu, tentang larangan praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan seksual pada masa orientasi peserta didik baru (MOS) di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Adrie, melalui Sekretarisnya Suwandi, di Kotabumi, Selasa (28/7).

Dia memastikan seluruh sekolah di Lampung Utara yang tengah dan akan melaksanakan MOS tidak akan melakukan praktik perpeloncoan kepada siswa didik baru.

“Tidak ada perpeloncoan, saat ini lebih ditekankan kepada pengembangan bakat dan pengetahuan siswa didik baru serta pengenalan sekolah,” kata dia.

Sejak beberapa hari yang lalu, lanjutnya, Disdik Lampung Utara telah mengeluarkan edaran yang mengacu pada edaran Mendiknas tentang pelaksanaan MOS yang mengedepankan karakter bangsa, disiplin, dan kreativitas.

“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang masih membiarkan praktik perpeloncoan dalam MOS. Siswa didik baru tidak diperkenankan mendapatkan tekanan secara fisik dan psikis,” ujarnya lagi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang MOS yang disertai dengan kekerasan. MOS hanya dilakukan sebagai pengenalan sekolah kepada siswa.

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran No.: 59389/MPK/PD/ 2015 pada 24 Juli lalu.

Surat itu berisi larangan praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan seksual pada masa orientasi peserta didik baru di sekolah.

Kakak kelas atau alumni dilarang untuk melakukan tindak perpeloncoan ataupun kekerasan terhadap adik kelas. Tidak hanya di dalam kelas, di luar kelas pun tidak diperbolehkan adanya tindak kekerasan.

“Ini adalah poin pertama yang saya sebut di surat edaran. Tidak boleh ada kekerasan atau perpeloncoan. MOS hanyalah sarana pengenalan sekolah kepada siswa baru,” katanya lagi.

Anies menyampaikan surat edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia agar menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada praktik kekerasan fisik ataupun psikologis.

Lalu kepala dinas, juga harus memastikan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru sebagai pihak yang bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan MOS tersebut.

Anies menekankan, jika tindak kekerasan, perpeloncoan, dan pelecehan tetap terjadi, maka Dinas Pendidikan dapat memberikan hukuman disiplin sesuai kewenangannya.

“Dalam melakukan masa orientasi peserta didik baru, tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri dan kegiatan kepramukaan,” katanya lagi.

Dalam surat edaran itu, Anies juga meminta orang tua untuk memantau dan mengawasi jalannya masa orientasi. Jika memang ada penyimpangan maka bisa melapor ke Dinas Pendidikan setempat.

Artikel ini ditulis oleh: