Dia mengatakan, siswa yang melakukan perekaman dengan usianya belum sampai 17 tahun, akan dilakukan cetak KTP-el setelah siswa tersebut usianya 17 tahun.
“Sebenarnya bagi yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) potensial, sebenarnya KTP-el tidak diperlukan lagi kecuali bagi yang belum masuk dalam DPT potensial, maka KTP-el menjadi syarat pemilihan,” katanya menjelaskan.
Dia mengakui, kendala perekamana KTP-el itu muncul dari sebagian masyarakatnya yang sampai sekarang belum melakukan rekam data, meskipun pihaknya sudah turun langsung ke lapangan.
“Kami turun ke lapangan tidak hanya pada tingkat kecamatan atau kelurahan bahkan sampai tingkat pedesaan atau kerumah penduduk, dengan harapan perekaman data KTP-el ini dapat maksimal,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: