Jakarta, Aktual.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menemukan bahwa dari total 19.041 penerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di wilayah tersebut, sebanyak 624 orang tidak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data.
“Salah satunya adalah dokumen kependudukan sesuai domisili. Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali.” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/3).
Ia menjelaskan bahwa parameter pemadanan data ini tidak hanya didasarkan pada kesesuaian dokumen dengan domisili, tetapi juga mempertimbangkan data dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU.
Untuk itu, Budi menekankan pentingnya memiliki basis data kependudukan yang akurat guna memastikan program-program Pemprov DKI Jakarta tepat sasaran.
Budi menjelaskan bahwa dari 624 orang tersebut, sebanyak 577 orang perlu diverifikasi berdasarkan kesesuaian dokumen kependudukan dengan domisili, termasuk di antaranya yang pindah ke luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan tidak terdaftar di RT (empat orang).
Selain itu, sebanyak 33 orang berdasarkan pekerjaan KK tidak berpenghasilan rendah antara lain dosen, karyawan BUMN atau BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya dan 14 orang lainnya tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.
Dari ketiga parameter tersebut, kesesuaian dokumen kependudukan dengan domisili merupakan masalah yang paling banyak , oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga memperhatikan administrasi kependudukan dengan baik.
Warga dapat memeriksa status NIK mereka, apakah aktif atau tidak, melalui situs web https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melanjutkan program KJMU sebagai salah satu bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan.
Bansos ini merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Namun, sifatnya selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan,” katanya.
Sebagai langkah selektif, Pemprov DKI menetapkan kriteria tertentu dan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas verifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa saat mendaftar sebagai penerima KJMU, termasuk pemeriksaan langsung di lapangan.
Sementara itu, Disdukcapil terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan