Jakarta, Aktual.com — Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan masyarakat yang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik habis masa berlakunya pada tahun 2016 sampai 2017 tidak perlu mengganti kartu sepanjang tidak ada perubahan data. Sesuai dengan Pasal 64 Ayat (7) Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan e-KTP untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

“Dengan demikian, e-KTP yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya sepanjang tidak ada perubahan data,” ujar Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro di Gunung Kidul, Minggu (31/1).

Kepastian itu, kata dia, terkait dengan Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 Januari 2016. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman,” katanya.

Eko mengatakan bahwa perekaman e-KTP di Gunung Kidul sudah mencapai 90 persen. Dari 628.010 warga yang wajib e-KTP, realisasi mencapai 556.897. Cetak e-KTP sudah mencapai 59.576 dan sudah diambil 37.207.

“Saat ini masih terdapat 22.369 e-KTP di kecamatan-kecamatan. Yang belum mengambil segera diambil,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka