Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR diharap meneliti dengan cermat delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan mencoret capim KPK yang terlibat dalam kasus penyelewengan aliran dana KPK ke 32 LSM di era kepemimpinan Abraham Samad.

Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Berdasarkan penelusuran IPW, ada sekitar Rp96 miliar dana KPK yang mengalir ke 32 LSM selama tiga tahun dengan tujuan yang tidak jelas.

“IPW menduga, Bareskrim Polri sudah memiliki data-data dan alat bukti yang akurat mengenai aliran dana Rp 96 miliar ke 32 LSM itu. Bahkan, ada data, tiga tokoh LSM anti korupsi mendapat dana khusus secara reguler dari KPK,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9).

Dijelaskan, saat kasus ini hendak diusut, Bareskrim sepertinya diintervensi elit pemerintahan. Sehingga, pengungkapan kasus ini mandek.

“Elit pemerintah itu khawatir,jika kasus ini diusut Polri akan timbul polemik dan kontroversial yang berkepanjangan,” ujarnya.

IPW mendesak Bareskrim tak terpengaruh dengan intervensi pihak mana
pun dan harus tetap profesional mengusut dan membuka dugaan
penyelewengan dana di KPK.

“Kasus ini harus dituntaskan secara transparan ke publik dan semua pihak yang terlibat harus diseret ke pengadilan. Siapa pun tidak berhak membagi-bagikan dana KPK tanpa alasan yang jelas. Penyelewengan dana Rp96 miliar di KPK tidak boleh
dibiarkan agar upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK benar
benar dipercaya publik,” ujar Neta.

Oleh karena itu, Komisi III harus bersikap tegas agar tidak meloloskan capim KPK yang terlibat. Bahkan, Komisi III harus meminta capim KPK yang terlibat memaparkannya secara transparan mengenai aliran dana ke 32 LSM itu, untuk kemudian mendesak Polri agar mengusut kasus itu secara transparan.

IPW berharap Komisi III mampu melahirkan pemimpin KPK paradigma baru, yang tidak tercemar dengan masa lalu, yang bisa membuat KPK kembali terseret
seret dalam masalah hukum,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang