Jakarta, Aktual.com-Juru bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat, Miryam S Haryani, menyatakan pernyataan budayawan Betawi Ridwan Saidi bahwa Ahok akan jadi tersangka, tidak akan mengganggu Pilkada berikut elektabilitas petahana.
“Kami tidak merasa ini mengganggu pilkada, justru dengan begini kami melihat elektabilitas Ahok semakin tinggi karena semakin banyak orang yang penasaran dan ingin tahu tentang Ahok,” terang Miryam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/10).
Tim Pemenangan Ahok-Djarot nantinya akan menjelaskan fakta-fakta seputar dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Diyakini apabila semua penilaian dilakukan secara fair, publik akan mengamini dan memilih petahana dalam Pilkada DKI 2017.
“Seperti yang saya jelaskan, munculnya isu ini justru hasil survey internal menyebutkan bahwa elektabilitas Ahok semakin naik, karena orang yang sebelumnya acuh jadi penasaran dan ingin tahu,” kata dia.
Setelah tahu bagaimana prestasi Ahok, warga Jakarta menurutnya akan menentukan pilihannya pada calon petahana sebab sudah teruji di DKI Jakarta.
Sebelumnya, dalam acara diskusi di Jakarta Selasa (18/10) kemarin, budayawan Betawi Ridwan Saidi meyakini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan tersangka sebelum aksi besar-besaran pada tanggal 28 Oktober 2016 mendatang.
”Bareskrim akan menetapkan status Ahok sebelum demo itu. Saya enggak yakin akan bertahan sampai November. Bareskrim akan putuskan kasus dia dengan cepat,” tegasnya.
Demonstrasi 28 Oktober 2016, disampaikan dia akan berlangsung besar-besaran untuk menuntut Bareskrim mentersangkakan Ahok terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Namun sebelum itu berlangsung, polisi dalam keyakinannya akan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Terkait hal ini pula, Ridwan Saidi mengingatkan agar PDI Perjuangan segera mencari nama pengganti Ahok dalam pencalonan Pilkada DKI Jakarta. Berlaku demikian sebab jika nantinya KPUD menetapkan pasangan calon, 24 Oktober 2016, maka otomatis tidak bisa digantikan dengan nama lain.
“Kalau (misalnya) tanggal 27 Oktober Ahok jadi tersangka, PDIP udah enggak bisa ganti calon,” jelasnya.
*Soemitro
Artikel ini ditulis oleh: