Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan agar persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), bisa disiarkan lan

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, Jakarta, Rabu (23/3). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, Jakarta, Rabu (23/3). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16

gsung oleh media televisi.

Menurut terpidana kasus korupsi wisma atlet itu, siaran langsung sidang kasus e-KTP diperlukan agar publik mengetahui secara jelas fakta-fakta yang sebenarnya dalam perjalanan proses pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

“Sebaiknya persidangan kasus e-KTP diperbolehkan untuk diliput atau siaran langsung. Agar publik bisa mengikuti secara langsung dan utuh seluruh proses persidangan,” demikian tertuang dalam surat Anas yang dipublikasi melalui akun twitter resminya @anasurbaningrum, dikutip Senin (13/3).

Ada 9 pesan yang ditulis Anas dan diposting melalui akun twitternya. Berikut kutipan lengkapnya:

Artikel ini ditulis oleh:

Eka