Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (5/9/2017). Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam kasus korupsi e-KTP. AKTUAL/Munzir

Semarang, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi meski namanya ikut disebut ikut memberikan sejumlah uang dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi.

“Sudah tidak ada pemeriksaan saksi, agenda hari ini pemeriksaan terdakwa, selanjutnya pembacaan tuntutan,” kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo, usai sidang dengan agenda pemeriksaan Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1).

Dalam keterangannya, Tasdi menyebut Gubernur Ganjar pernah memberikan Rp100 juta kepadanya pada sekitar Mei 2018.

Uang Rp100 juta yang diberikan melalui ajudan Ganjar di kediamannya di Purbalingga itu ditujukan untuk operasional pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam pilkada.

Menurut Kresno, pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut disesuaikan dengan berkas perkara.

Ia menjelaskan saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini menjadi kewenangan penyidik.

“Kenapa tidak diperiksa sebagai saksi silakan tanya ke penyidik. Penuntut umum hanya menyesuikan berkas dari penyidik,” ucapnya.

Meski sama-sama memberikan uang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Tasdi, Wakil Ketua DPR Utut Adianto telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Utut Adianto sebelumnya juga sudah diperiksa meski ada perbedaan pengakuan dengan terdakwa mengenai besaran uang yang diterima,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Tasdi menyatakan menerima Rp180 juta dari Utut. Keterangan Tasdi tersebut berbeda dengan keterangan Utut saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu yang mengaku memberikan Rp150 juta.

Sidang kasua dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin