terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, terungkap sejumlah nama anggota DPR RI menikmati aliran dana haram dari megaproyek tersebut.

Dari 26 anggota dewan yang disebut, salah satunya adalah Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar.

Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan Andi memberi kesaksian jika dirinya telah memberikan uang sebesar USD 1.400.000 kepada Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambe. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu