Tapi Anas sendiri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR pada Juli 2010. “Menurut saya aneh pada satu peristiwa ada cerita yang berbeda-beda. Saya terpilih menjadi Ketua Umum Mei 2010. Saya mengundurkan diri Juli 2010. Karena komitmen saya, setelah terpilih saya akan fokus mengurusi partai.”

Seperti diketahui, Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP, Senin (4/4), mengatakan bahwa ada uang Rp 20 miliar dan sekitar Rp 290 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu kemudian digunakan untuk pemenangan Anas dalam kongres Demokrat 2010 silam. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu