Jakarta, Aktual.com – DPR, KPU, Bawaslu dan Pemerintah sepakat larangan penggunaan spanduk bergambar presiden dalam tahapan kampanye Pilkada masuk dalam proses pembahasan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

“Ya pemerintah, KPU dan sebagian besar fraksi-fraksi sependapat ( pelarangan,red),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/9).

Ketika ditanyakan, apakah usulan pelarangan terkait eksploitasi foto presiden yang dilakukan Golkar, politikus PKB ini menjawab presiden merupakan lambang pemersatu bangsa.

“Pertimbangannya menghormati foto presiden sebagai simbol pemersatu bangsa. Kalau dalam konteks di luar Pilkada silahkan saja,” kata dia. (Novrizal S)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang