Jambi, Aktual.com – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan papan reklame (billboard) untuk promosi Propinsi Jambi pada 2012.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Jambi menyerahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum kejaksaan. Kedua tersangka itu adalah Asvan Deswan mantan Karo Humas Pemprov Jambi dan Handoko (rekanan).
“Penahanan mereka dilakukan untuk 20 hari kedepan dan berkasnya segera dilengkapi dakwaan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum selanjutnya,” kata Dedy di Jambi, Rabu (7/12).
Proses berikutnya, kata dia, adalah kewenangan kejaksaan untuk menyusun dakwaan dan tuntutan untuk seterusnya dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam kasus ini, tersangka Asvan Deswan dan Handoko merupakan kontraktor dari PT Petraco dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Waktu itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi. Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam proyek pengadaan ‘billboard’ tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (mark up).
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan