Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat PP 72, Bisman Bhaktiar merasa optimis gugatannya akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dia telah menyertakan bukti-bukti yang kuat atas kekeliruan regulasi berkaitan dengan holding tersebut.
Menurut Bisman, PP 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, bertentangan dengan beberapa undang-undang, diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta tidak melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“PP 72 Holding BUMN sudah masuk proses di MA. Selanjutnya MA akan meminta Presiden memberikan jawaban. Kita sudah menyiapkan dan menyertakan bukti keterangan ahli untuk memperkuat gugatan itu,” katanya kepada Aktual.com, Rabu (22/3)
Sementara Majelis Nasional KAHMI yang juga selaku penggugat meminta Presiden Jokowi agar waspada dari orang yang akan menjerumuskannya, dimana saat ini KAHMI melihat terdapat jebakan melalui PP 72.
Regulasi ini sangat berbahaya dan terindikasi adanya ‘penumpang gelap’, bagaimana tidak, dengan peraturan ini penyelengara BUMN melalukan Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa melalui APBN, artinya kegiatan tesebut secara otomatis melepaskan fungsi pengawasan lembaga DPR. Dengan demikian bukan hanya melanggar UU BUMN dan UU Keuangan Negara, namun regulasi itu sangat rentan disalah gunakan.
“Ini merupakan aktifitas rent seizing dari pembantu-pembantu Presiden, dimana merancang sebuah regulasi untuk menyelundupkan keuangan negara melalui BUMN. Rent seizing lebih berbahaya dari rent seeker (pemburu rente) melalui regulasi tertentu,” kata Ketua Dept Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral Majelis Nasional KAHMI, Lukman Malanuang.
Maka dari itu, dia menyarankan Presiden Jokowi untuk memecat Menteri BUMN, Rini Soemarno yang menjadi inisiator peraturan bermotif penjerumusan tersebut
“Kami menghimbau Presiden Jokowi untuk memberhentikan Menteri tersebut (Rini),” tegasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid