Jakarta, Aktual.com – Sikap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya yang menolak kehadiran saksi ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-12 kasus penistaan agama mendapat kecaman.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengecam sikap dan tindakan Ahok ketika mengajukan keberatan terhadap saksi ahli yang merupakan petinggi Muhammadiyah, Prof Dr Yunahar Ilyas Lc MA.
“Sebagai kader Muhammadiyah, kami tersinggung dengan cara mereka (Ahok). Mereka beralasan karena Buya Yunahar adalah Wakil Ketua Umum MUI Pusat,” tegas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dalam keterangannya yang diterima, Rabu (22/2).
Buya Yunahar merupakan Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang berkaitan dengan keislaman dan fatwa. Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bidang tafsir itu telah menerbitkan buku-buku atau jurnal keislaman yang menjadi rujukan masyarakat luas.
“Buya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah di BAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya,” kata Pedri Kasman.
Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Mashuda, menambahkan, apa yang dilakukan JPU dengan menghadirkan Buya Yunahar sebagai ahli agama sangat tepat. Dalam kesaksiannya, keterangan yang disampaikan sangat jelas dan mendalam.
“Beliau menyebut bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu mengandung unsur penistaan terhadap Ulama dan Al Qur’an. Kata ‘dibohongi’ yang digunakan Ahok jelas sangat tidak tepat. Ahok berarti menyebut para ulama dan siapa saja Umat Islam yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 alat kebohongan,” urainya.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: