Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah siap membantu Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan klarifikasi terkait tudingan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporannya soal kesiapan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

“Kami akan membantu KPU menyiapkannya apabila ada hal-hal yang kurang. Itu akan dibicarakan. Masalah kekurangan-kekurangan itu akan diselesaikan oleh Pemerintah,” kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa (14/7) dini hari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menjelaskan dari 10 poin hasil laporan BPK terkait kesiapan pelaksanaan pilkada tersebut sesungguhnya telah mencapai tahapan konsultasi dengan DPR.

Sehingga ketika muncul tudingan ketidaksesuaian proses tahapan pilkada seperti laporan BPK, maka KPU meminta bantuan Pemerintah untuk mengklarifikasi hasil laporan tersebut.

“Semua catatan BPK itu menyinggung peran KPU, Bawaslu, MK, pemda, pemerintah pusat, dan DPR sebenarnya. Maka dari itu, kami menyampaikannya kepada Pemerintah agar segera menginisasi untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” kata Husni.

BPK mendapati sepuluh temuan keuangan KPU terkait penyelenggaraan pilkada. Ke-10 temuan tersebut yaitu:

1. Penyedian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) belum sesuai ketentuan.

2. NPHD Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum seusai ketentuan.

4. Rekening hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.

5. Perhitungan biaya pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak belum diyakini kebenarannya.

6. Bendahara PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota Untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan sarat keputusan.

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum Memadai.

8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur opersional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.

10. Pembentukan panitia Ad Hoc tidak sesuai ketentuan.

Artikel ini ditulis oleh: