Polda Maluku
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com – Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disetujui untuk dibahas sebagai rancangan undang-undang dalam sidang paripurna berikutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama perwakilan pemerintah di gedung DPR RI di Jakarta, Selasa (26/7).

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, perwakilan Kementerian Kesehatan, perwakilan Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya dilakukan pembahasan dalam rapat mini fraksi terkait dengan Perppu tersebut.

Dalam rapat tersebut tujuh dari 10 fraksi setuju dan mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjadi RUU. Tujuh fraksi tersebut yaitu PDIP, Hanura, Golkar. Nasdem, PPP, PAN dan PKB.

Sementara fraksi Demokrat belum memberikan pendapat, Gerindra belum memberi sikap terhadap Perppu tersebut dan PKS juga tidak memberikan pendapat.

Rahayu Saraswati dari Gerindra mengatakan alasan belum adanya sikap karena fraksinya membutuhkan penjelasan yang secukupnya mencakup data empiris yang dijadikan alasan atas diajukannya Perppu, efek yang diharapkan atas implementasi Perppu tersebut dan teknis pengimplementasian.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara