Menkopolhukam, Luhut Panjaitan (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Pimpinan KPK tidak bisa menolak revisi UU KPK bila nantinya disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR.

Demikian dikatakan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, di Jakarta, Jumat (19/2).

“Kalau pimpinan KPK kan tidak bisa menolak, dia melaksanakan,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK dan sudah mengirim surat persetujuan revisi terhadap sejumlah UU ke DPR. Diantaranya, UU KPK, UU Terorisme dan UU Tax Amnesty.

“Presiden sudah mengirimkan (surat), jadi sudah ada di sana,” jelasnya.

DPR sebelumnya dua kali menunda sidang paripurna penetapan revisi UU KPK. Sidang Paripurna yang sedianya digelar Kamis (11/2), diundur menjadi Kamis (18/2) kemarin. Namun, absennya 4 pimpinan DPR mengakibatkan paripurna kembali diundur menjadi Selasa (23/2) pekan depan.

Untuk diketahui, pimpinan KPK menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK. Penolakan ini ditandai dengan ketidakhadiran seluruh pimpinan KPK dalam rapat bersama baleg DPR untuk membahas revisi UU tersebut pada Kamis (4/2) lalu.

180130501-foto00-Copy5780x390
Sumber: Kompas

 

Artikel ini ditulis oleh: