Selain persoalan badan jalan, kata Fathikun, pihaknya juga tengah dihadapi persoalan teknis yang berkaitan dengan larangan pembelian mobil bekas dalam program konversi tersebut.

“Kalau pembelian aset bekas tidak bisa dilakukan oleh dana pemerintah. Paling tidak, mereka kami berikan kewenangan sebagai operator,” katanya.

Dikatakan Fathikun, para pengusaha angkot rencananya akan dijadikan sebagai operator pelaksana angkutan bus pada lintasan tertentu yang disepakati bersama.

“Konsep bisnis mereka akan terintegerasi, kami harap pengusaha ini mau menjadi penyedia jasa sekaligus operator di lintasan tertentu, paling tidak harus berbandan hukum,” katanya.

Fathikun menambahkan, jumlah angkot yang kini beroperasional di Kota Bekasi berjumlah sekitar 1.200 unit dengan beragam trayek.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid