Bekasi, Aktual.com – Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menggandeng sejumlah pengelola mal dan operator stasiun guna penyediaan kantong parkir bagi operasional angkutan umum berbasis online.
“Saat ini peraturan daerahnya sedang kita bahas terkait penyediaan tempat-tempat pemberhentian sementara bagi ojek online agar situasi lalu lintas kondusif,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis (12/10).
Menurut dia, upaya tersebut sebagai tindak lanjut atas kebijakan pihaknya yang mulai menerapkan larangan adanya pangkalan liar ojek online karena dianggap sebagai pemicu kemacetan lalu lintas.
Menurut Yayan, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi yang kini tengah dibahas itu turut disiapkan solusi tempat mangkal pengendara ojek online agar tidak berhenti di sembarang tempat untuk menunggu penumpang.
“Kita akan menyediakan titik-titik khusus untuk pemberhentian sementara para ojek online di tempat-tempat strategis, seperti mal, stasiun dan titik keramaian lainnya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara