Dia menjelaskan, setelah keluar Peraturan Menteri Perhubungan yang baru, pihaknya segera berkomunikasi atau memanggil pihak angkutan online di Cianjur agar kendaraan yang terdaftar diwajibkan uji kir.

“Jika tidak maka kendaraan angkutan online tidak diperbolehkan beroperasi. Ikuti ketentuan yang ada segera di uji kir. Jangan begitu saja beroperasi karena menyangkut keselamatan penumpang,” katanya.

Terkait rekomendasi penutupan angkutan online di Cianjur yang menjadi desakan angkutan konvensional, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi tersebut ke Kementerian Perhubungan.

Namun selama keputusan belum keluar apakah ditutup atau tidak, angkutan online harus tetap segera uji kir. Sebelum ada keputusan, ikuti aturan yang ada bagaimanapun putusannya nanti, tetap harus menempuh dulu prosedur yang ada,” katanya.

 

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara