Jakarta, Aktual.co —Pertemuan antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI untuk membahas penentuan tarif baru pasca naiknya BBM bersubsidi akhirnya capai sepakat.
Mereka sepakat untuk menaikkan tarif dasar angkutan umum sebesar Rp1.000.
“Sudah koordinasi dengan Dishub dan sudah disepakati angkutan reguler kenaikannya Rp 1.000. Dan ada proses administrasi yang akan diurus ke gubernur untuk disetujui,” ujar Ketua Organda Safruan Sinungan di Kantor Dishub DKI, Rabu (19/11).
Hal yang sama disampaikan oleh Kadis Perhubungan M. Akbar. Ia mengatakan pihaknya menyetujui kenaikan tarif angkutan umum senilai Rp. 1.000 dan akan segera dilaporkan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Bus besar dan sedang, kecil naik seribu rupiah. Kita minta pendapat Dewan Transportasi Jakarta, statement dari dewan transportasi sepakat naiknya segitu. Usulan ini akan kami sampaikan ke gubernur. Kalau beliau setuju akan jadi penetapan,” ujarnya di Kantor Dishub DKI, Rabu (19/11).
Namun saat dikonfirmasi mengenai kesapakatan yang telah dicapai tersebut, Ahok sendiri malah mengatakan kalau yang dia setujui adalah kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen. Dan bukan kenaikan tarif sebesar Rp1.000.
“Saya ngobrol sama Menteri Perhubungan, jadi sebenarnya yang dimaksud kenaikan tertinggi 10 persen itu ada satuannya. Jadi nggak semua naik Rp1.000. Misal tarif tadinya Rp6.000, ya jadi Rp7.000. Tapi kalau yang tadinya tarifnya Rp2.000 atau Rp3.000 ya nggak mungkin naik jadi Rp1.000. Karena 10 persennya gak segitu, paling dibulatkan jadi Rp500 saja,” ujarnya, di Balaikota DKI, Rabu (19/11).
Artikel ini ditulis oleh: