Jakarta, Aktual.com —Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Andriyansyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan mengenai keberadaan terminal bayangan. Bahkan menurutnya bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan terminal bayangan dan menindak secara tegas perusahaan otobus (PO) yang memanfaatkan terminal bayangan untuk menaikkan penumpang.

“Kami juga perintahkan para kepala suku dinas menindak PO yang melanggar,” katanya Rabu (8/7).

Dikatakan Andriyansyah, tindakan tegas yaang dijatuhkan terhadap PO yang ‎memanfaatkan terminal bayangan dimulai dengan teguran melalui Surat Peringatan (SP). Apabila masih kedapatan melanggar, PO yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa pemberhentian izin operasi.

“Ditegur sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau sudah jelas melanggar diberi SP1, SP2 sampai SP3. Jika masih bandel juga kita akan setop izin beroperasi,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid