Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jumlah kendaraan yang melintas di sepanjang jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat mulai awal Desember.
“Nanti kami berlakukan khusus sepeda motor, mulai dari Bundaran HI, MH Thamrin, hingga jalan Medan Merdeka Barat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, Senin (10/11).
Menurut dia, pemberlakuan peraturan tersebut juga telah dibahas dalam rapat internal antara Plt Gubernur DKI, Dinas Perhubungan, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pemberlakuan peraturan tersebut masih dalam tahap uji coba, dan kemudian akan dilakukan evaluasi setelah satu bulan untuk menentukan apakah peraturan tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah, penerapan regulasi tersebut merupakan upaya untuk mengurangi lonjakan kendaraan di jalan raya.
“Perkembangan jalan raya hanya 0,1 persen tiap tahun, sedangkan kendaraan hampir 12 persen. Ini kan sudah tidak sinkron,” katanya ketika ditemui di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Pemilihan ruas jalan dari Bundaran HI hingga Medan Merdeka Barat terkait juga dengan mudahnya akses kendaraan umum yang melewati jalan tersebut.
“Kami uji coba dahulu di ruas jalan itu karena banyaknya kendaraan umum, bahkan busway bisa lewat setiap menit. Sehingga yang menggunakan angkutan umum tidak perlu khawatir,” kata Akbar menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid