Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menegakkan peraturan pelarangan menjual rokok di terminal. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar di Balai Kota, Selasa (1/12).
“Sebenarnya sudah ada Perda-nya No. 2 tahun 2005 tentang lingkungan hidup dimana kawasan dilarang merokok seperti angkutan umum dan terminal,” ujarnya.
Ia mengatakan dengan sudah adanya peraturan tersebut, maka sebaiknya penjual rokok pun dilarang berada di kawasan tersebut supaya peraturan menjadi lebih efektif.
“Kalau dilarang, jadinya kesempatan untuk merokok jadi lebih sulit,” ujarnya.
Namun Akbar mengatakan rencananya masih berupa gagasan semata. Ia mengatakan akan mengkoordinasikan dengan kepala terminal untuk mengkaji juga mengenai rencana tersebut.
“Kalau saya larang mereka jual rokok di terminal apakah melanggar HAM atau tidak,” tambahnya.
Jika sudah dikaji dan rencana itu benar diterapkan, maka akan dilakukan uji coba selama satu atau dua bulan.
“Suratnya belum saya teken, karena baru mau saya koordinasikan secara lisan ke kepala terminal. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa saya koordinasikan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid