Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan DKI telah membentuk ‘Tim 9’. Konon tim itu dibuat untuk menjamin kendaraan angkutan umum laik saat mengaspal tarik penumpang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Angkutan Jalan Dishub dan Transportasi DKI Jakarta, Anggiat Banjar Nahor mengatakan, kendaraan angkutan umum yang dikandangkan bakal melewati tim 9 itu untuk diperbolehkan kembali ke jalan.
“Jadi ada tiga master penguji di setiap tempat pengandangan. Mobil bisa keluar kalau benar- benar secara teknis layak jalan,” ucap dia, saat ditemui di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Anggiat menghimbau kepada para supir jika ingin diizinkan beroperasi, sebaiknya kendaraan benar-benar diperbaiki. Sebab jika sudah masuk ‘kandang’, tidak mudah begitu saja untuk keluar.
“Sekarang ada uji KIR atau kelayakannya di tempat pengandangan,” imbuhnya.
Dia ancam ambil tindakan tegas kepada supir metromini yang tidak menaati peraturan. Yakni dengan mengambil paksa kendaraan dan mengandangkannya. Saat ini, sudah ada 217 kendaraan angkutan dikandangkan di Rawa Buaya, Pulogebang dan Tanah Merdeka.
Artikel ini ditulis oleh: