Jakarta, Aktual.com — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tengah menimbang untuk mengajukan revisi soal aturan ojek sebagai angkutan umum.
“Revisi, kita fasilitasi itu, jadikan setiap manusia itu mempunyai hak mengajukan revisi segala macem, revisi saja,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Ansyah di Balai Kota, Senin (10/8).
Saat disinggung apakah Pemprov atau Dishub yang bakal mengajuka revisi UU 22 Tahun 2009. Andri menjawab tidak.
“Kita lihat dari tuntutan masyarakat. Kl tuntutan masyarakat besar kita fasilitasi kita dukung,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam UU 22 Tahun 2009, ojek tidak termasuk dalam kategori alat transportasi umum. Sehingga keberadaannya melawan hukum. Namun akibat munculnya sistem ojek beraplikasi, Pemprov DKI sempat mencetuskan ide menjadikan sistem ojek beraplikasi menjadi angkutan pengumpan Transjakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid