Dia menuturkan sejauh ini, HBKB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Dia pun mengungkapkan yang menjadi pertimbangan ditiadakannya HBKB untuk sementara waktu itu, yakni karena konsentrasi petugas akan terfokus pada pengendalian arus mudik dan arus balik Lebaran.

“Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh masyarakat dapat memahami peniadaan kegiatan HBKB selama libur Lebaran nanti,” ungkap Andri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid