Jakarta, Aktual.co —Biro Hukum DKI tak terima dituding jadi penyebab kalahnya Dinas Perhubungan DKI hadapi gugatan PT Ivana Dewi terkait pembayaran ganti rugi bus TransJakarta senilai Rp 7,6 miliar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dimana Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit menyebut Biro Hukum tak menanggapi permohonan pendampingan hukum untuk hadapi gugatan PT Ivana.
Namun Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu justru mengaku pihaknya tak menerima surat permintaan pendampingan hukum dari Dishub DKI. “Engga, orang dia (Dishub DKI) sudah pake arbiter sendiri. Saya ngga dapat itu (surat),” kata Sri, usai Rapat Pimpinan di Balai Kota DKI, Senin (27/4).
Sesuai peraturan, kata dia, Benjamin selaku kepala dinas dan merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) memang diperbolehkan menunjuk langsung pengacara di luar Biro Hukum DKI. Tapi saat dikonfirmasi kalau Dishub DKI mengaku sudah ajukan surat permohonan ke Biro Hukum sejak enam bulan lalu, Sri malah tampak bingung. “Enam bulan lalu?” ujar dia balik bertanya.
Sebelumnya, Kadishub DKI Benjamin Bukit juga menolak disalahkan usai kalah di persidangan BANI, yang menyebabkan Pemprov DKI harus membayar ganti rugi Rp 7,6 miliar. Benjamin mengatakan penyebab kekalahan akibat tidak adanya pengacara selama proses sidang berlangsung. “Nggak ada pengacara yang mendampingi. Jadi posisi kita lemah, mau bagaimana lagi,” ujar Benjamin, Senin (27/4).
Padahal, kata dia, Dishub DKI sudah meminta Biro Hukum DKI untuk mengirimkan pengacara untuk menghadapi gugatan PT Ivani Dewi. Sayangnya, surat yang dikirim enam bulan lalu ternyata ditolak Biro Hukum DKI. “Kata mereka bukan kewenangan mereka. Padahal kita bersurat resmi ke biro hukum,” ujar Benjamin. 
Alasan kekurangan anggaran, kata Benjamin, juga jadi salah satu penyebab tidak adanya pengacara Biro Hukum DKI yang mengurus proses sengketa. Meski demikian, dia berharap Biro Hukum DKI mengajukan banding terhadap kasus ini. Walaupun sudah ada keputusan resmi dari BANI, keputusan akhir untuk eksekusi putusan tetap ada di Pengadilan Tinggi Negeri.

Artikel ini ditulis oleh: