Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan DKI menegaskan Uber dan Grab Car bakal tetap ditindak bila nekat beroperasi dalam waktu dua bulan ini.
Adapun dua bulan itu merupakan batas waktu yang disepakati saat rapat di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (kemenkopolhukam).
Dimana disepakati selama dua bulan itu Uber dan Grab harus segera selesaikan persyaratan di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ).
Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan, Grab dan Uber adalah ilegal dan pemblokiran akan dilakukan bila dalam waktu dua bulan tidak menyelesaikan persyaratan.
Kendati demikian, Andri sendiri mengaku kesulitan mengandangkan armada Uber dan Grab.
Minimnya data resmi jumlah Grab dan Uber yang beroperasi dan keterbatasan personel Dishub, diakui Andri menyulitkan mereka lakukan penindakan. Dari sekitar 13 ribu armada ilegal mereka, Dishub hanya berhasil kandangkan 57 unit saja.
Ditambah lagi besaran tilang yang ringan. “Mereka bayar enggak sampai seratus ribu, jadi nggak bikin jera,” kata dia, Sabtu (27/3).
Artikel ini ditulis oleh: