Jakarta, Aktual.co — Perlawanan warga yang melakukan pelanggaran tindakan parkir liar menghambat kinerja petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam melaksanakan operasi penderekan yang telah berjalan dua bulan terakhir.

“Yang melanggar ini sering melakukan perlawanan terhadap para petugas di lapangan, ya tentu sangat menghambat kerja kami,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar di Jakarta, Senin (3/11).

Masyarakat yang melanggar hampir semuanya melawan, tidak ada yang mau ikhlas atau mengakui kesalahan mereka, kata Akbar melanjutkan.

Menurutnya walaupun petugas dishub DKI mendapat pengawalan dari sejumlah anggota kepolisian namun perlawanan tetap saja diterima.

Perlawanan yang kerap diterima petugas lapangan sangat beragam, mulai dari tindakan verbal hingga kekerasan fisik, Akbar menambahkan.

“Paling tidak adu mulut sudah biasa dan lumrah. Bahkan ada juga petugas kita yang sampai dipukul oleh mereka, tapi yang penting kita tetap bawa mobil mereka, ” kata Akbar.

Akbar menegaskan bahwa operasi yang mengharuskan pengguna kendaraan membayar denda sebesar Rp500.000/hari tersebut telah sesuai dengan Perda dan akan terus dijalankan.

“Denda maksimal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No.5 tahun 2012 tentang perparkiran,” kata Akbar di Jakarta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid