Jakarta, Aktual.co —Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arrofi mengatakan pengecualian untuk kebijakan pelarangan sepeda motor melalui jalan-jalan protokol di Jakarta hanya diberlakukan untuk anggota TNI, Polri, dan petugas Dishub saja.
Selain itu tidak ada pengecualian. Termasuk bagi penyandang disabilitas.
Kata dia, penyandang disabilitas yang menggunakan motor masih dapat menggunakan akses jalan seperti pengendara motor lainya. Yaitu jalur alternatif atau jalur belakang yang telah disiapkan petugas.
”Kita memang belum memasukan di luar itu. Kami sudah usulkan tetapi tanpa mengabaikan hak para disabilitas, penggunaan jalur belakang masih bisa dilewati,” ujar Masdes, di Jakarta, Kamis (4/12).
Contohnya, Jalan Merdeka Barat dari Indosat sampai RRI memiliki akses jalur belakang masih bisa dilewati.
”Kita sudah minta agar pengelola gedung kesediaanya membuka akses dari pintu belakang. Hal ini akan mempermudah pada pengguna motor yang bekerja di gedung,” kata dia.
Lagipula, Masdes berpendapat jika pengecualian diberikan kepada penyandang disabiltas, maka beresiko menimbulkan kecemburuan sosial bagi sekelompok atau orang-orang yang memiliki kepentingan lainya.
”Nanti pasti akan banyak yang minta pengecualian jika ini diberikan. Karena semua orang merasa memiliki kepentingan dalam menggunakan akses jalan tersebut. Kemarin juga jasa kurir juga minta, nanti kalau dikasih semua kebijakan ini jadi tidak efektif,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh: