Jakarta, aktual.com – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan ada dua pola yang digunakan penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda.

Menurut Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11), penindakan ini akan diberlakukan setelah peraturan gubernur tentang jalur sepeda diterbitkan.

“Penindakan dilakukan bersama-sama anggota Dishub dengan kepolisian, jadi ada dua pola penindakan,” kata Syafrin.

Pola pertama, ujar Syafrin, penindakan dilakukan oleh Kepolisian apabila ada pelanggaran jalur sepeda seperti melintas di jalur sepeda atau parkir di jalur sepeda.

“Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan penindakan hukum,” kata Syafrin.

Pola kedua, yakni melibatkan Tim Lintas Jaya dengan tiga unsur di antaranya petugas Dishub dan Kepolisian secara bersama-sama melakukan patroli. Setiap ada pelanggaran dilakukan penindakan.

“Jadi tidak ada penempatan personel khusus tapi penanganannya secara terpadu,” kata Syafrin.

Penerapan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda di Jakarta tinggal menunggu waktu sampai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jalur Sepeda diterbitkan.

Syafrin mengatakan. pihaknya masih menunggu pergub itu untuk memberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda.

“Kita masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kita berlakukan sanksinya,” kata Syafrin.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.

Pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda ini juga akan dikenai sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di Pemprov DKI Jakarta.

Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin