Jakarta, Aktual.co —Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta, Sunardi SinagaSunardi mengatakan kendaraaan di lokasi parkir yang kedapatan tidak membayar, akan diderek dan membayar retribusi sebesar Rp500 ribu.
“Kita tidak akan pandang bulu lagi kepada para pengguna parkir on the street yang tidak mematuhi aturan,” katanya.
Penggunaan alat pendeteksi kendaraan parkir meter on the street ini, kata Sunardi ditargetkan mulai berjalan pada 2015 mendatang. Dengan demikian lanjut Sunardi tidak ada lagi para pengguna kendaraan memarkirkan kendaraannya dengan sembarangan.
“Target mulai berjalan 2015 nanti,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid