Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan revolusi mengenai aturan terkait tarif angkutan umum di Jakarta.

“Sekarang ini gak ngomongin soal tarif yang penting izin dulu. Jangan sesuatu itu dipaksakan,” kata Andri dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3).

Setelah pihak perusahaan aplikasi online mengurus sejumlah perizinan, lanjut dia, langkah selanjutnya adalah mereka juga harus menyesuaikan tarif dengan perusahaan transportasi konvensional.

“Tarif angkutan umum resmi ini kan sekarang sudah di atas, yang belum resmi ini harus ikut aturan. Takutnya tarif yang sudah di atas malah ke bawah. Misalnya sekarang yang resmi itu buka pintu Rp3000 nanti takutnya malah turun jadi Rp2500,” tambah dia.

Lebih jauh Andri mengatakan, saat ini pihaknya sudah menawarkan kepada perusahaan online untuk memilih seperti apa kedepannya. Menurut dia ada dua ada angkutan orang dan barang. Angkutan orang dibagi dua ada yang bertrayek dan tidak.

Dia mencontohkan, bertrayek seperti PPD, Mayasari Bakti dan lainnya. Sementara yang tidak bertrayek ada taksi dan bus pariwisata. Menurut Andri bajaj dan kendaraan sewa tidak menggunakan sistem tarif. Mereka menggunakan sistem kesepakatan dengan konsumen.

“Saya sudah tawarkan ke Uber dia mau main sewa. Jadi tidak ada tarif karena langsung ke konsumen. Kalau Grab dia pilih dua, Grab Car dan Grab Taksi.”

“Yang diprotes itu bukan Grab Taksi tapi Grab Car, karena menghimpun kendaraan pribadi. Kami akan mengevaluasi yang penting ada izinnya terlebih dahulu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan