Jakarta, Aktual.co — Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan uji coba terhadap kebijakan larangan melintas bagi sepeda motor dari Bundaran HOTEL INDONESIA (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Desember 2014.
“Sebelum kebijakan itu resmi diberlakukan, kita akan melakukan uji coba dulu pada minggu kedua Desember 2014. Rencananya, uji coba itu akan berlangsung selama satu minggu,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melalukan persiapan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, di antaranya pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pembelian sejumlah armada bus tingkat.
“Nantinya, kita akan menyediakan sebanyak 10 unit bus tingkat yang akan beroperasi dari Bundaran HI sampai Harmoni. Setiap hari, bus-bus itu akan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB,” ujar Benjamin.
Dia menuturkan landasan hukum kebijakan tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011.
“Kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 serta Perda Nomor 5 Tahun 2011. Dalam perda tersebut sudah diatur mengenai pembatasan kendaraan bermotor,” tutur Benjamin.
Dia menilai pemilihan lokasi untuk pelaksanaan uji coba penerapan kebijakan tersebut sudah cukup tepat karena telah tersedia angkutan masal.
“Lokasi uji coba sudah tepat, karena disitu sudah tersedia angkutan umum bus Transjakarta. Selain itu, waktu operasionalnya juga panjang, yaitu 24 jam atau non stop,” ungkap Benjamin. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid