Petugas memeriksa sepeda motor yang diangkut di bagian belakang bus di Terminal Induk Mamboro, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/7). Dinas Perhubungan setempat mulai memperketat pengawasan angkutan bus umum antar daerah dan antar provinsi yang melayani perjalanan mudik terutama kelayakan kendaraan dan kapasitas angkutan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/asf/aww/15.

Palu, Aktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau Perusahaan Otobus (PO) di daerah ini untuk mengoperasikan bus yang betul-betul laik jalan selama musim angkutan lebaran 2018.

“Masih saja ada PO di Sulteng yang kedapatan kucing-kucingan dengan petugas saat mengangkut penumpang menggunakan bus yang tidak laik jalan,” kata Kepala Bidang Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulteng Sumarno di Palu, Rabu (30/5).

Menurut dia, masih banyak pengusaha angkutan yang kedapatan memakai bus tidak layak jalan, padahal sudah di[peringatkan sebelumnya.

“Jika masih kedapatan dalam musim angkutan lebaran nanti, sanksi teringan yang kami berikan yaitu menilang bus tersebut dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha PO itu,” kata Sumarno lagi.

Padahal, katanya, bus yang tidak layak jalan sangat membahayakan keselamatan penumpang dan sopir serta keneknya karena berpotensi mengalami kecelakaan sangat besar.