Hal yang disayangkan pihaknya terhadap aktivitas “Pak Ogah” adalah saat yang bersangkutan mendahulukan kepentingan pengendara yang membayar jasanya dari pada pengendara lain yang memiliki hak sesuai aturan berlalu lintas.

“Seringnya mereka dibayar dulu baru mau mendahulukan orang-orang yang bayar. Itu berarti kepentingannya komersil,” katanya.

Johan mengatakan, pihak yang berwenang mengatur lalu lintas bukanlah masyarakat yang mencari uang di jalan, namun petugas lalu lintas yang sudah direkrut pemerintah.

“Seperti pihak kepolisian dan juga petugas Dinas Perhubungan karena mereka telah dibekali dengan kemampuan mengatur lalin. bukan masyarakat yang hanya mencari keuntungan semata,” katanya.

Upaya penertiban tersebut, kata diam, rencananya dilakukan di sekitar jalan protokol seperti di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Pihaknya juga akan mengerahkan petugas di beberapa titik putar kendaraan dan sejumlah persimpangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara