Jakarta, Aktual.co —Guna meningkatkan kenyamanan kepada pengguna trasportasi umum, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta diminta menegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembatasan umur kendaraan transportasi umum.
Dengan masih diabaikannya keberadaan perda itu, membuat masih banyaknya kendaraan yang umurnya sudah tak layak namun masih tetap dibiarkan beroperasi.
“Sehingga kendaraan yang usianya sudah di atas 10 tahun masih diberikan izin beroperasi meski sudah tidak layak,” ujar Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Eddy Nursalam, di Jakarta, Jumat (31/10).
Padahal, ujar dia, petugas Dishub DKI sebenarnya bisa memanfaatkan kesempatan saat si pemilik kendaraan memperpanjang izin tiap tahunnya untuk melihat umur kendaraan. 
Dan bila ditemukan ada kendaraan yang berumur di atas 10 tahun, harus diberi sanksi tegas untuk tak lagi diperpanjang izinnya. 
“Bagaimana mungkin memberikan kenyamanan kepada pengguna transportasi kalau kondisinya saja sudah tidak layak. Tegas saja karena aturannya sudah ada. Apalagi ini berkaitan dengan keselamatan warga sebagai pengguna kendaraan,” kata dia.
Salah satu bentuk dari ‘hasil’ pengabaian itu dicontohkan Eddy dengan masih adanya bus kota yang tak lagi memiliki peralatan kontrol kecepatan tapi masih tancap gas tanpa memerhatikan keselamatan penumpang.
“Ini hal-hal sederhana yang luput namun berakibat fatal. Kelayakan kendaraan sebagai sarana angkutan umum masih jauh dari harapan,” ungkapnya.

()

()