Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, segera melarang kendaraan bertonase dengan berat maksimal 8 ton melintas di Jalan KH Noer Alie Kalimalang di mulai Senin (26/11).

“Kebijakan ini bersifat permanen dengan pertimbangan kemampuan badan jalan. Jalan Kalimalang maksimal hanya bisa dilintasi kendaraan seberat maksimal 8 ton kalau mau awet,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan di Bekasi, Jumat (23/11).

Menurut dia, kerusakan badan jalan KH Noer Alie Kalimalang saat ini sudah berkategori sangat parah, setelah bergulirnya proyek pembangunan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Bacakayu).

Menurut Johan, kerusakan badan jalan terjadi mulai dari Pasar Sumber Artha hingga simpang Galaxy Kalimalang.

Kerusakan jalan saat ini juga diperparah dengan datangnya musim hujan sehingga membuat lalu lintas pada jam sibuk kerja bertambah parah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid