Semarang, Aktual.com – Dinas Perhubungan Kota Semarang menghapus objek retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dari target pendapatan pada tahun 2024 yang rata-rata setiap tahunnya menyumbang Rp8 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, menyatakan bahwa selama ini pendapatan terbesar berasal dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor.
“Untuk retribusi secara menyeluruh, terdapat undang-undang yang akan berlaku efektif pada tahun depan yang menyatakan bahwa beberapa objek retribusi seperti pengujian kendaraan bermotor, trayek, dan terminal tidak boleh lagi dipungut oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, katanya, pemerintah daerah tidak diizinkan lagi untuk mengenakan retribusi dalam uji KIR, retribusi masuk terminal, dan izin trayek angkutan umum kelas ekonomi.
Oleh karena itu, katanya, terdapat tiga jenis retribusi yang tidak akan dapat lagi dipungut oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang mulai tahun 2024, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, dan retribusi perizinan trayek.
“Kami akan kehilangan potensi pendapatan dari berbagai sumber ini. Kebijakan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia. Padahal, retribusi dari pengujian kendaraan bermotor mencapai Rp8 miliar. Ini merupakan potensi pendapatan yang akan hilang pada tahun mendatang,” ungkapnya.
Mengingat hal tersebut, katanya, Dishub Kota Semarang akan menghapus objek-objek retribusi tersebut dari target pendapatan pada tahun depan.
“Kami tidak akan menyertakan objek-objek retribusi ini dalam target pendapatan tahun depan karena sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, target pendapatan kami hanya akan berasal dari parkir umum dan tempat parkir khusus,” tambahnya.
Dalam rangka mengoptimalkan sektor retribusi parkir, Danang menjelaskan bahwa Dishub Kota Semarang berencana untuk menambah atau memperluas penerapan sistem parkir elektronik di Kota Atlas.
“Kami yakin bahwa arah yang benar untuk parkir adalah menuju sistem elektronik. Kami hanya perlu menambah titik-titik penerapan nantinya,” katanya.
Di Kota Semarang, sudah terdapat lebih dari 100 titik penerapan sistem parkir elektronik oleh Dishub yang tersebar di beberapa ruas jalan di Kota Atlas.
Beberapa ruas jalan di Kota Semarang yang telah menerapkan sistem parkir elektronik antara lain Jalan MT Haryono, Jalan KH Agus Salim, JL Wahid Hasyim, Jalan Depok, dan Jalan Pekojan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan