Jakarta, Aktual.com — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, tidak bergeming dengan maraknya minat ribuan orang yang bergabung dengan gojek. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah menuturkan jika operasional angkutan umum berbasis aplikasi tersebut harus tetap mengacu kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009.
Untuk itu, pemilik aplikasi Gojek diminta agar ajukan revisi Undang-Undang tersebut ke DPR RI apabila tetap ingin beroperasi. Sebab bagaimanapun kendaraan roda dua tidak bisa menjadi angkutan umum apabila Undang-Undang tersebut belum direvisi.
“Kami akan tertibkan apabila mereka langgar lalu lintas. Kami minta pemilik aplikasi ajukan revisi undang-undang no 22 itu ke DPR,” kata Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (18/8).
Andri memaklumi, banyaknya warga yang rela antri untuk mendaftar gojek menandakan bahwa gojek diminati warga. Namun Andri menegaskan, keselamatan berkendara tidak bisa ditolerir.
“Kami tidak bisa meminta Go Jek atau Ojek berhenti beroperasi karena masyarakat masih membutuhkan,m maka sebaiknya segera ajukan revisi,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid