Surabaya, Aktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah memulai langkah serius untuk mengatasi masalah polusi udara di wilayahnya.
Dengan menyasar kendaraan bermotor yang melintasi Frontage Jalan Ahmad Yani, mereka menggelar uji emisi sebagai upaya untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara di kota ini.
Koordinator Pengawas dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Surabaya, Soe Priyo Utomo, menjelaskan bahwa uji emisi kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari program rutin yang diadakan empat kali dalam sebulan.
Dalam program ini, Dishub bekerja sama dengan petugas kepolisian untuk menghentikan kendaraan dan melakukan pengujian emisi.
“Pelaksanaan uji emisi dilakukan di jalan protokol atau jalan yang telah ditentukan, yang hanya diperbolehkan berhenti oleh pihak kepolisian Dishub,” kata Priyo.
Tidak hanya kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, uji emisi ini juga mencakup kendaraan berbahan bakar diesel.
Ambang batas emisi berbeda tergantung pada tahun produksi kendaraan, dengan kendaraan di atas tahun 2007 memiliki batas emisi yang lebih rendah.
Hasil dari pengujian emisi ini mengungkap bahwa dua dari 12 kendaraan yang diuji melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
Ini termasuk kendaraan pikap tahun 2017 dan bus ijo. Tindakan penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan ini dilakukan oleh petugas kepolisian setempat.
Upaya Dishub Surabaya dalam mengawasi emisi kendaraan ini bertujuan untuk mempertahankan kualitas udara yang baik.
Dengan data yang menunjukkan kondisi udara masih layak di wilayah ini, langkah-langkah ini dapat membantu menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat Surabaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah