“Karena merokok bisa dinilai sebagai tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi maka perlu dilarang. Sebenarnya tidak hanya merokok, tetapi ada juga kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi seperti melakukan penggilan telepon selular,” katanya.

Aturan terkait larangan merokok sambil berkendara tersebut ditetapkan melalui PM Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.

Setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurangan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp750.000.

Penegakan aturan terkait larangan merokok sambil berkendara akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh: