Ribuan sopir angkutan umum Jabodetabek yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan unjuk rasa di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (22/3). Dari hasil demo ini para sopir taksi menunggu langkah pemerintah dan DPR untuk mengambil kebijakan. Langkah pertama mendesak aplikasi taksi online untuk ditutup, jika upaya itu tidak dilakukan segera, tidak menutup kemungkinan akan ada demo yang lebih besar. Aktual.com/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com — Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyebut hampir 50 persen, atau sebanyak 2.223 unit angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi online lolos uji berkala kendaraan (KIR).

“Rekomendasi yang diberikan pada Dishubtrans sebanyak 5.003 unit kendaraan dari tiga penyelenggara. Dari jumlah tersebut, sampai kemarin (13/8) sudah 2.223 kendaraan dinyatakan lolos uji KIR, yakni hampir 50 persen,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko ketika konferensi pers di Jakarta, Minggu (14/8).

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan animo masyarakat baik pengemudi maupun perusahaan penyelenggara taksi online terhadap uji kelayakan kendaraan sangat tinggi. Adapun ketiga penyelenggara taksi online tersebut, yakni Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Uber), Koperasi Perhimpunan Pengusaha Rental Indonesia (Grab) dan Panorama Mitra Sarana (GoCar).

Pelaksanaan uji KIR ini memang menjadi salah satu syarat yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dengan demikian, kendaraan pribadi yang disewakan menjadi taksi online tersebut dapat dipertanggungjawabkan jika sudah lolos uji KIR. Selain itu, Sigit mengatakan Dishubtrans di daerah penyangga, seperti Depok, Tangerang dan Bekasi dapat mencontoh DKI Jakarta untuk melaksanakan uji KIR taksi online.

“Nomor polisi B ini kan mencakup Depok, Tangerang dan Bekasi, di mana daerah ini belum melaksanakan pengujian seperti yang dilakukan DKI,” ujar Sigit.

Lewat kegiatan layanan keliling uji berkala (KIR) dan SIM A Umum untuk taksi konvensional dan online pada 15-16 Agustus mendatang di Monas, dia berharap daerah lain dapat melaksanakan hal yang sama sehingga Permenhub 32/2016 dapat terselenggara dengan baik.
Laporan: Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu