Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Perhubungan dan Trasnportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, pihaknya bersama dengan Kepolisian lalu lintas, Dinas perhubungan, Organisasi Angkutan Darat, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), bahkan pemilik aplikasi Go-Jek, sudah sepakat jika operasional Go-jek harus tetap mengacu kepada Undang-Undang no 22 tersebut.

Namun Andri justru kaget dengan langkah gojek yang malah melakukan rekrut anggota besar-besaran.

“Harusnya pebisnis lakukan kajian agar Undang-Undang bisa direvisi. Jangan malah lakukan rekruitment. Mau nantang kita,” katanya kepada wartawan, Senin (18/8).

Pemerintah, kata Andri tidak bisa serta merta menindak gojek. Oleh sebab itu pihaknya mengajak gojek duduk bersama mencari solusi dengan mengajukan revisi Undang-Undang No 22. Jika nanti gojek sudah masuk dibawah peraturan perundang-undangan, barulah pemerintah bisa menindak tegas jika ada pelanggaran.

“Memang harus direvisi jika ingin dikontrol,” tandasnya.

Sebelumnya, gojek melakukan rekrutmen besar-besaran selama beberapa hari kebelakang. Padahal, hingga saat ini, aturan soal ojek sebagai transportasi umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid