Jambi, Aktual.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi mengamankan satu unit mobil truk yang sedang mengangkut muatan 27 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran yang tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal dan diduga hasil jarahan dari kawasan hutan Kabupaten Merangin.
Penangkapan itu dilakukan tim Dishut Jambi pada Selasa lalu (1/1) saat mobil truk dengan nomor polisi B 9216 YY yang diamankan karena mengangkut kayu tanpa disertai dokumen yang sah, kata Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, Jumat (4/1).
Saat diperiksa diketahui mobil truk tersebut sedang memuat 27 meter kubik kayu yang ketika itu sedang melintas di Jalan Lintas Bangko-Rantau Panjang, tepatnya pada Km 26 Simpang Margoyoso, Kabupaten Merangin.
Dishut Jambi juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial MM dan SH yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim.
Saat diamankan petugas, pelaku memang sempat menunjukkan dokumen kepada petugas. Namun dokumen yang ditunjukkan tersebut tidak sah karena pengangkutan kayu dilakukan di Merangin namun pada dokumen tertulis Kabupaten Tebo.
Artikel ini ditulis oleh: